Pertanyaan:
Apa status hukum untuk darah yang keluar dari dari seorang perempuan sebelum persalinan atau pada sepuluh hari terakhir sebelum persalinan?
Jawaban Syaikh Prof Dr Khalid al Musyaiqih:
Darah semacam ini tidak lepas dari dua kemungkinan.
Pertama, darah tersebut keluar diiringi rasa sakit karena akan melahirkan [baca: kontraksi]. Darah semacam ini statusnya sama dengan darah nifas. Sedangkan wanita yang dalam kondisi nifas secara umum berlaku padanya ketentuan yang berlaku untuk wanita haid, tidak memiliki kewajiban mengerjakan shalat dan menjalankan puasa serta ketentuan lain yang berlaku untuk wanita haid.
Kedua, darah tersebut keluar tanpa diiringi rasa sakit hendak melahirkan. Dalam kondisi ini menurut pendapat yang paling kuat wanita tersebut tetap berkewajiban untuk mengerjakan shalat karena status hukum untuk darah tersebut adalah darah fasad [darah rusak] karena pendapat ulama yang paling kuat adalah pendapat yang mengatakan bahwa wanita yang dalam kondisi hamil itu tidak mengalami haid sehingga darah yang keluar dalam kondisi hamil itu tidak tergolong darah haid namun darah yang rusak dan ini juga merupakan pendapat para dokter di masa ini. Inilah pendapat yang dipilih oleh banyak ulama.
sumber : http://ustadzaris.com/darah-sebelum-persalinan#