Mengenai Darah Sebelum Persalinan

mengenai darah sebelum persalinan

Pertanyaan:

Apa status hukum untuk darah yang keluar dari dari seorang perempuan sebelum persalinan atau pada sepuluh hari terakhir sebelum persalinan?

Jawaban Syaikh Prof Dr Khalid al Musyaiqih:

Darah semacam ini tidak lepas dari dua kemungkinan.

Pertama, darah tersebut keluar diiringi rasa sakit karena akan melahirkan [baca: kontraksi]. Darah semacam ini statusnya sama dengan darah nifas. Sedangkan wanita yang dalam kondisi nifas secara umum berlaku padanya ketentuan yang berlaku untuk wanita haid, tidak memiliki kewajiban mengerjakan shalat dan menjalankan puasa serta ketentuan lain yang berlaku untuk wanita haid.

Kedua, darah tersebut keluar tanpa diiringi rasa sakit hendak melahirkan. Dalam kondisi ini menurut pendapat yang paling kuat wanita tersebut tetap berkewajiban untuk mengerjakan shalat karena status hukum untuk darah tersebut adalah darah fasad [darah rusak] karena pendapat ulama yang paling kuat adalah pendapat yang mengatakan bahwa wanita yang dalam kondisi hamil itu tidak mengalami haid sehingga darah yang keluar dalam kondisi hamil itu tidak tergolong darah haid namun darah yang rusak dan ini juga merupakan pendapat para dokter di masa ini. Inilah pendapat yang dipilih oleh banyak ulama.

sumber : http://ustadzaris.com/darah-sebelum-persalinan#

About ummusulaim

Toko online muslimah dan portal kemuslimahan Ummu Sulaim Muslimah Shop Owner : Marlinda Alis Telp/Sms/Whatsapp 085647606829

Check Also

hukum Wanita Berjoget dalam Islam dan Hukum Wanita Muslimah Berjoget Di Depan Suami

Hukum Wanita Muslimah Berjoget Di Depan Suami

Sahabat pembaca setia ummusulaim.com ada fenomena menarik akhir-akhir ini mengenai wanita, salah satunya adalah bagaimana …

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *


5 × = empat puluh